Senin, 10 Januari 2022

KELAS 5 TEMA 6 SUBTEMA 1 PPKn

KEWAJIBAN, HAK dan TANGGUNG JAWAB 

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan.

Kewajiban seorang siswa di sekolah adalah:

  1. Mengikuti pembelajaran dengan tertib.
  2. Mentaati peraturan sekolah.
  3. Menjaga dan merawat sarana prasarana pendidikan.
  4. Menjaga kebersihan sekolah.
  5. Menjaga nama baik sekolah.
  6. Menjaga keamanan sekolah.
  7. dll

Kewajiban seorang siswa di rumah adalah:

  1. Berbakti kepada orangtua.
  2. Membantu orangtua.
  3. Belajar dengan rajin.
  4. Bermain dengan aturan waktu.
  5. Merapikan tempat tidur.
  6. Menjaga kebersihan rumah dan lingkungan.
  7. dll

Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan seseorang.
Hak dapat diperoleh setelah melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab.
Tanggung jawab menurut kamus bahasa Indonesia adalah "Keadaan wajib menanggung segala sesuatu dengan baik".
Tanggung jawab adalah mengerjakan suatu pekerjaan atau kewajiban dengan baik.

Hak anak sudah disahkan oleh PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mensahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) pada tanggal 20 November 1989.
Dasar alasan PBB mensahkan konvensi hak-hak anak adalah "Adanya peristiwa perang dan pertikaian yang terjadi di beberapa negara yang menyebabkan banyak anak yang menjadi korban. Hak-hak mereka terabaikan sehingga menjadi korban kekerasan."
Tujuan disahkan konvensi hak-hak anak oleh PBB adalah:
  1. Untuk memberikan perlindungan terhadap anak.
  2. Untuk menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia.
Konvensi Hak Anak, merupakan sebuah dokumen yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara resmi memberikan hak-hak kepada anak-anak sedunia.  Dokumen ini juga telah diratifikasi atau disetujui oleh hampir semua pemimpin negara yang ada di dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang mendukungnya pada tahun 1996.

Dalam konvensi hak-hak anak PBB membagi hak anak menjadi 4 kelompok, yaitu:
  1. Hak kelangsungan hidup, yaitu hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. Contoh hak kelangsungan hidup adalah hak mendapatkan identitas diri seperti nama, akte lahir, dan masuk dalam anggota KK, mendapatkan asupan makanan yang sehat dan bergizi.
  2. Hak Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran. Kamu memiliki hak yang sama dengan anak-anak lain untuk melakukan kegiatan keagamaanmu, atau melakukan kegiatan perayaan tradisimu.  Sebagai seorang anak kamu belum boleh bekerja, dan kamu berhak diperlakukan secara baik tanpa kekerasan. 
  3. Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial. Kamu memiliki hak untuk sekolah, mendapatkan tempat tinggal, mendapatkan makanan dan minuman yang layak. Hakmu adalah bermain dan mendapatkan istirahat yang cukup, karena hal itu diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembanganmu sebagai seorang anak. 
  4. Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak. Kamu mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan usiamu.  Kamu juga berhak untuk memberikan pendapat jika itu berhubungan dengan kehidupanmu sebagai seorang anak.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEKS PROSEDUR DAN IMBUHAN -KAN DAN -LAH

  Tahukah kamu prosedur atau cara membuat makanan yang sering kalian makan? Seperti gambar di bawah ini: Nah perlu kalian ketahui bahwa maka...